Sunday 26 November 2017

Haram Halal Forex Handel


Ich reise in den Nahen Osten und Südostasien in den kommenden Wochen, wo die Bevölkerung ist weitgehend Muslime und vor meiner Reise alle meine bald zu Auszubildenden fragen Forex ist Halal oder Haram Ich bin kein religiöser Mensch, daher konnte ich nicht finden Antwort für diese Frage selbst, aber ich habe diese Gelegenheit genutzt, um von islamischen Scholaren über ihre Meinung zu erfahren, ob Forex Halal oder Haram ist. Erste Frage: Was ist Haram Common Antwort Haram ist etwas, das der Gott und der Prophet vollständig und ausdrücklich verboten haben, da diese Handlung oder Materie als unrein und unanständig betrachtet werden würde. Zweite gemeinsame Antwort war eine Handlung, die böse oder sündhaft ist. Ist Forex Haram Seit ich die Definition von Haram bekam, war mein Hauptziel darauf basiert, warum Forex als Haram von so vielen Menschen da draußen betrachtet wird, während so viele Leute Forex Halal betrachten und auf Forex als Industrie leben. Plato hat einmal gesagt Menschliches Verhalten fließt aus drei Hauptquellen: Wunsch, Emotionen und Wissen Die größte und genaueste Antwort bekam ich von Forex-Verweigerer, die denken, dass Forex Haram ist Forex ist Gambling und Gabling ist Haram im Islam. Nach so vielen Diskussionen mit diesen Imamen, Gebete und aktiven religiösen Menschen kamen wir zu der folgenden gemeinsamen Vereinbarung. Forex ist Halal IF Forex ist Halal, wenn Sie nicht spielen und haben Ihre Endziele klar unterschieden. 2- nicht auf der Trendrichtung zu spielen, sondern analysieren den Markt 3- Nicht Handel um der Aufregung willen, sondern Handel für das potenzielle Einkommen und um ein Leben zu machen 4- Nicht zu nennen, wie ein Spiel, sondern als Job 5- Haben Sie eine Einstellung Um zu gewinnen oder dein Eigenkapital zu schützen, anstatt dich selbst zu sagen, wenn ich gewinne, gewinne ich, wenn nicht nächstes Mal 6 - Du lernst aus deinen Verlusten und zieh weiter mit der Entscheidung, die du selbst getroffen hast, anstatt den Markt zu beschuldigen oder die Situation zu beschuldigen Ein SWAP kostenloses Konto oder Handel vermeiden SWAP Forex ist Halal oder Haram Es gibt eine dünne Linie zwischen Handel und Glücksspiel, wir alle müssen es zugeben. Aber die gute Nachricht ist, dass du es vermeiden kannst, ein Spieler zu sein. 1- Nehmen Sie nur Trades mit einer hohen Wahrscheinlichkeit, Profit auf der Grundlage Ihrer Analyse zu machen. 2 Das Beenden eines Handels ist genauso wichtig wie das Eingeben eines, haben Sie einen Handelsplan 3- Definieren Sie Ihre Stop-Levels 4- Wählen Sie die richtige Eintragsgröße, wenn Sie sind Riskiert alles, um es zu verdoppeln ist es heißt Glücksspiel 5- Wissen, was Sie handeln 6- Verstehen Sie die Zeitrahmen, seien Sie nicht süchtig es ist ein Zeichen des Glücksspiels 7- Zurück testen Sie Ihre Strategie und Ziel, es zu entwickeln 8- Ständig überprüfen Sie Ihre historische Leistung und versuchen zu verstehen, warum Sie Verlust und Gewinn 9- Diszipliniert, Handel ist ein Job nicht ein Spiel 11- Handel mit einem islamischen Konto bietet Forex Broker Hinweis: Die oben ist ein Teil meiner 1 Woche Forschung mit 3 islamischen Gelehrten aus Aserbaidschan, 1 aus Irag, 1 aus VAE, 1 aus Indonesien und 1 aus Ägypten. Da dieses Thema umstritten ist, fühlen Sie sich bitte frei, Ihre Gedanken unten in den Kommentaren zu kommentierenMu meneen Brüder und Schwestern, Als Salaam Aleikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. (Möge Allahs Frieden, Barmherzigkeit und Segen auf euch allen sein) Einer unserer Brüder hat diese Frage gestellt: Ist Forex Halal oder Haram. Wenn Halaal bitte erklären, warum es so ist (Es kann einige grammatikalische und Rechtschreibfehler in der oben genannten Aussage geben. Das Forum ändert nichts von Fragen, Kommentaren und Aussagen, die von unseren Lesern für die Verbreitung in Vertraulichkeit erhalten werden.) Forex Devisenhandel Im Namen Von Allah, wir preisen ihn, suchen seine Hilfe und bitten um seine Vergebung. Wer auch immer Allah leitet, kann fehlt, und wer auch immer er in die Irre fallen läßt, der kann sie nicht leiten. Wir bezeugen, dass es niemanden gibt (kein Idol, kein Mensch, kein Grab, kein Prophet, kein Imam, kein dai, niemand), der der Anbetung würdig ist, aber Allah allein, und wir bezeugen, dass Muhammad (Sein) sein Sklaventand ist Und das Siegel seiner Gesandten. Angesichts der Führung des Korans und der Sunna ist die Mehrheit der Gelehrten und Juristen im Islam der Meinung, dass der Kauf, der Verkauf und der Handel von Fremdwährungen im Islam zulässig sind, sofern der Handel und der Austausch vor Ort erfolgt Und ausgetauscht Bitte beachten Sie hier, dass Margin-Trading, Putze, Anrufe, Straddle oder irgendwelche der Derivate außer Spot-Austausch sind rechtswidrig und verboten im Islam. Was auch immer geschrieben von Wahrheit und Nutzen ist nur auf Allahs Unterstützung und Führung, und was auch immer von Irrtum ist von mir allein. Allah allein weiß das Beste und er ist die einzige Quelle der Stärke. Ihr Bruder und gut wisher im Islam, Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN

No comments:

Post a Comment